Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Tim SINDOmakassar
Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:30 WIB
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026). Foto: Istimewa
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–09.30 WITA tersebut mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial” dan diikuti sekitar 300 siswa.
Penyuluhan hukum tersebut memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara cerdas, hati-hati, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan etika, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban sesama pengguna.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, dalam pemaparannya mengingatkan bahwa media sosial pada dasarnya merupakan sarana untuk membangun komunikasi dan konektivitas, bukan ruang untuk melampiaskan emosi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Media sosial adalah penghubung, bukan tempat untuk melampiaskan emosi atau menyebarkan hal yang tidak benar. Karena itu, setiap pengguna harus memahami konsekuensi dari apa yang disampaikan maupun dibagikan,” jelas Puguh.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Andi Fikri Fauzi mengajak para siswa mengenali manfaat sekaligus dampak negatif penggunaan media sosial apabila tidak dilakukan secara bijak. Para siswa juga dibekali langkah praktis dalam menghadapi berbagai informasi dan aktivitas di media sosial.
“Jika menerima berita yang aneh, cari sumber berita resmi. Jika sedang marah atau kesal, tunda terlebih dahulu untuk memposting atau berkomentar. Laporkan konten yang melanggar aturan atau merugikan orang lain dan batasi durasi penggunaan media sosial setiap hari,” paparnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada pelajar merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh generasi muda.
Penyuluhan hukum tersebut memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara cerdas, hati-hati, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan etika, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban sesama pengguna.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, dalam pemaparannya mengingatkan bahwa media sosial pada dasarnya merupakan sarana untuk membangun komunikasi dan konektivitas, bukan ruang untuk melampiaskan emosi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Media sosial adalah penghubung, bukan tempat untuk melampiaskan emosi atau menyebarkan hal yang tidak benar. Karena itu, setiap pengguna harus memahami konsekuensi dari apa yang disampaikan maupun dibagikan,” jelas Puguh.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Andi Fikri Fauzi mengajak para siswa mengenali manfaat sekaligus dampak negatif penggunaan media sosial apabila tidak dilakukan secara bijak. Para siswa juga dibekali langkah praktis dalam menghadapi berbagai informasi dan aktivitas di media sosial.
“Jika menerima berita yang aneh, cari sumber berita resmi. Jika sedang marah atau kesal, tunda terlebih dahulu untuk memposting atau berkomentar. Laporkan konten yang melanggar aturan atau merugikan orang lain dan batasi durasi penggunaan media sosial setiap hari,” paparnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada pelajar merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh generasi muda.