home news

Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual

Jum'at, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Periode 2024 sampai dengan Semester I 2026, Kamis (13/8).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Pendamping Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Turut hadir Pengendali Teknis I BPK RI Medy Yudistira, bersama tim pemeriksa BPK RI yang melaksanakan pemeriksaan kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual.

Exit meeting ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan, mengklarifikasi temuan dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan, serta mendapatkan tanggapan dari pihak terkait sebagai bahan penyempurnaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan.

Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa juga membahas hasil audiensi dengan sentra KI dan pengguna fasilitas Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel. Sejumlah masukan dari pengguna layanan menjadi perhatian, khususnya terkait kemudahan, kecepatan, dan aksesibilitas pelayanan KI.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain masih adanya persepsi bahwa jangka waktu pendaftaran merek dan paten cukup lama. Hal tersebut selanjutnya akan diekskalasi kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, dibahas pula perlunya peningkatan sosialisasi mengenai subsidi pemeliharaan paten dan perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Kekayaan Intelektual. Optimalisasi komersialisasi Kekayaan Intelektual melalui marketplace IP Market juga menjadi salah satu perhatian dalam rangka mendorong KI agar tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya