Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI
Tim SINDOmakassar
Senin, 17 Agustus 2026 - 21:14 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, perwakilan DPRD Kota Makassar, para kepala kantor wilayah bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan, para kepala OPD, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang, terdiri atas 8.180 narapidana dan 2.754 tahanan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 5.430 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 41 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” disampaikan dalam laporan tersebut.
Selain pemberian remisi, jajaran pemasyarakatan juga terus mendorong berbagai program pembinaan sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden. Program tersebut antara lain ketahanan pangan, pengembangan produk UMKM, pemenuhan hak pendidikan yang telah diikuti 1.093 warga binaan, serta kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada perwakilan narapidana dan Anak Binaan penerima remisi.
Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, perwakilan DPRD Kota Makassar, para kepala kantor wilayah bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan, para kepala OPD, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang, terdiri atas 8.180 narapidana dan 2.754 tahanan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 5.430 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 41 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” disampaikan dalam laporan tersebut.
Selain pemberian remisi, jajaran pemasyarakatan juga terus mendorong berbagai program pembinaan sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden. Program tersebut antara lain ketahanan pangan, pengembangan produk UMKM, pemenuhan hak pendidikan yang telah diikuti 1.093 warga binaan, serta kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada perwakilan narapidana dan Anak Binaan penerima remisi.