Andi Basmal Sampaikan Masukan Strategis dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
Tim SINDOmakassar
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. Masukan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (20/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut langsung kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, bersama delapan anggota DPR RI. Kegiatan turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kepala Balai Harta Peninggalan, pejabat struktural, asosiasi profesi Kurator dan Pengurus, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi XIII DPR RI yang menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah dalam proses penyusunan regulasi profesi Kurator dan Pengurus.
Andi Basmal menekankan bahwa RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu segera diselesaikan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, pengawasan, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi.
“Standardisasi profesi menjadi salah satu kebutuhan utama, meliputi persyaratan pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan kompetensi berkelanjutan, standar kompetensi, serta kode etik yang berlaku secara nasional,” ujar Andi Basmal.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong adanya kejelasan mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas, serta organisasi profesi.
Dalam aspek perlindungan, Andi Basmal menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi Kurator dan Pengurus dalam menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, independen, dan sesuai kewenangan. Namun, perlindungan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor pertanggungjawaban dan bukan sebagai bentuk imunitas absolut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut langsung kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, bersama delapan anggota DPR RI. Kegiatan turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kepala Balai Harta Peninggalan, pejabat struktural, asosiasi profesi Kurator dan Pengurus, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi XIII DPR RI yang menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah dalam proses penyusunan regulasi profesi Kurator dan Pengurus.
Andi Basmal menekankan bahwa RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu segera diselesaikan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, pengawasan, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi.
“Standardisasi profesi menjadi salah satu kebutuhan utama, meliputi persyaratan pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan kompetensi berkelanjutan, standar kompetensi, serta kode etik yang berlaku secara nasional,” ujar Andi Basmal.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong adanya kejelasan mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas, serta organisasi profesi.
Dalam aspek perlindungan, Andi Basmal menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi Kurator dan Pengurus dalam menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, independen, dan sesuai kewenangan. Namun, perlindungan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor pertanggungjawaban dan bukan sebagai bentuk imunitas absolut.