Kopi Indigeo Sulsel Diminati di Festival Dieng 2026
Tim SINDOmakassar
Senin, 31 Agustus 2026 - 19:33 WIB
Kopi Indigeo Sulsel Diminati di Festival Dieng 2026
Tiga kopi terdaftar Indikasi Geografis (Indigeo) kebanggaan Sulawesi Selatan turut mewarnai gelaran Festival Kopi Dieng 2026 yang berlangsung 27–30 Agustus 2026.
Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Bantaeng, dan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto tampil membawa identitas daerah masing-masing, didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lewat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari ketiga daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Senin (31/8/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menjelaskan bahwa keikutsertaan ini, bagi Kanwil Kemenkum Sulsel, menjadi bagian dari strategi lebih besar dalam mendorong produk Indikasi Geografis naik kelas dari sekadar status hukum menjadi produk yang benar-benar mendatangkan nilai ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.
Menurutnya, Festival Kopi Dieng sendiri dikenal sebagai etalase besar ekosistem perkopian nasional, mempertemukan petani, MPIG, pelaku UMKM, roaster, barista, hingga komunitas dan industri kopi dalam satu ruang. Bagi ketiga MPIG asal Sulsel, kesempatan ini menjadi panggung untuk memperkenalkan produk sekaligus merajut jejaring bisnis yang bisa berlanjut jauh setelah festival usai.
Selama festival berlangsung, ketiga MPIG mencatatkan penjualan langsung sebanyak 20 kilogram kopi. Capaian yang lebih menjanjikan datang dari sisi kerja sama bisnis, dimana terjalin kesepakatan pasar (market deal) untuk pasokan green bean sebanyak 300 kilogram melalui jalur distribusi Surabaya yang berpotensi memperluas jangkauan kopi Sulsel ke pasar yang lebih luas di Pulau Jawa.
Sementara itu, dalam pendampingannya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa sertifikat Indigeo sejatinya baru langkah awal, bukan garis akhir. "Indikasi Geografis jangan berhenti pada sertifikat atau status pelindungan. Setelah dilindungi, harus ada upaya bagaimana produk tersebut dikembangkan dan dikomersialisasikan sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Festival semacam ini menjadi ruang ideal mempertemukan produk Indigeo dengan pasar secara langsung. Lewat interaksi dengan pelaku industri dan konsumen, MPIG bisa membaca selera pasar, membangun relasi, sekaligus menjajaki peluang kerja sama komersial yang konkret seperti yang terbukti lewat kesepakatan distribusi ke Surabaya tersebut.
Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Bantaeng, dan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto tampil membawa identitas daerah masing-masing, didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lewat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari ketiga daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Senin (31/8/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menjelaskan bahwa keikutsertaan ini, bagi Kanwil Kemenkum Sulsel, menjadi bagian dari strategi lebih besar dalam mendorong produk Indikasi Geografis naik kelas dari sekadar status hukum menjadi produk yang benar-benar mendatangkan nilai ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.
Menurutnya, Festival Kopi Dieng sendiri dikenal sebagai etalase besar ekosistem perkopian nasional, mempertemukan petani, MPIG, pelaku UMKM, roaster, barista, hingga komunitas dan industri kopi dalam satu ruang. Bagi ketiga MPIG asal Sulsel, kesempatan ini menjadi panggung untuk memperkenalkan produk sekaligus merajut jejaring bisnis yang bisa berlanjut jauh setelah festival usai.
Selama festival berlangsung, ketiga MPIG mencatatkan penjualan langsung sebanyak 20 kilogram kopi. Capaian yang lebih menjanjikan datang dari sisi kerja sama bisnis, dimana terjalin kesepakatan pasar (market deal) untuk pasokan green bean sebanyak 300 kilogram melalui jalur distribusi Surabaya yang berpotensi memperluas jangkauan kopi Sulsel ke pasar yang lebih luas di Pulau Jawa.
Sementara itu, dalam pendampingannya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa sertifikat Indigeo sejatinya baru langkah awal, bukan garis akhir. "Indikasi Geografis jangan berhenti pada sertifikat atau status pelindungan. Setelah dilindungi, harus ada upaya bagaimana produk tersebut dikembangkan dan dikomersialisasikan sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Festival semacam ini menjadi ruang ideal mempertemukan produk Indigeo dengan pasar secara langsung. Lewat interaksi dengan pelaku industri dan konsumen, MPIG bisa membaca selera pasar, membangun relasi, sekaligus menjajaki peluang kerja sama komersial yang konkret seperti yang terbukti lewat kesepakatan distribusi ke Surabaya tersebut.