Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg
Tim SINDOmakassar
Selasa, 08 September 2026 - 20:43 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dengan mengambil langkah cepat dalam merespons kondisi antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan LPG 3 Kg. Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan LPG Kg.
Hal ini dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dengan mengambil langkah cepat dalam merespons kondisi antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas LPG 3 kilogram di sejumlah daerah di Sulsel.
Bahkan, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Andi Sudirman menegaskan, pembentukan Satgas dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar. Karena banyak indikasi antri berulang di SPBU, mungkin ada yang khawatir sehingga mengisi lagi, kemudian tunggu besoknya mengisi lagi,” kata Andi Sudirman kepada media, Selasa (8/9/2026).
Selain antrean berulang, pihaknya juga menemukan adanya indikasi praktik rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi, termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan bahan bakar.
Hal ini dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dengan mengambil langkah cepat dalam merespons kondisi antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas LPG 3 kilogram di sejumlah daerah di Sulsel.
Bahkan, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Andi Sudirman menegaskan, pembentukan Satgas dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar. Karena banyak indikasi antri berulang di SPBU, mungkin ada yang khawatir sehingga mengisi lagi, kemudian tunggu besoknya mengisi lagi,” kata Andi Sudirman kepada media, Selasa (8/9/2026).
Selain antrean berulang, pihaknya juga menemukan adanya indikasi praktik rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi, termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan bahan bakar.