home news

Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman

Senin, 14 September 2026 - 14:53 WIB
PT Elnusa Petrofin bergerak cepat menindak tegas oknum Awak Mobil Tangki (AMT) berinisial RE yang terlibat tindakan indisipliner, khususnya pelanggaran etika di Maros, Sulsel. Foto/IST
PT Elnusa Petrofin bergerak cepat menindak tegas oknum Awak Mobil Tangki (AMT) berinisial RE yang terlibat tindakan indisipliner, khususnya pelanggaran etika di Maros, Sulawesi Selatan, sekaligus menjamin distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut tetap aman dan terkendali.

Oknum RE yang belakangan viral di media sosial diketahui bukan karyawan langsung Elnusa Petrofin, melainkan tenaga kerja alih daya dari PT Alam Insan Fortuna. Atas pelanggaran tersebut, RE telah dikembalikan ke perusahaan penyedia jasa dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung mulai Senin (14/9/2026).

Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mewakili manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas ketidaknyamanan yang terjadi.

"Kami memastikan bahwa insiden ini telah ditangani dengan cepat. Fokus utama kami adalah pelayanan publik, dan kami menjamin seluruh proses distribusi pasokan energi di wilayah terkait tetap dalam kondisi aman, terkendali, dan berjalan lancar," ujar Putiarsa melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).

Putiarsa menjelaskan, sanksi PHK dijalankan sesuai prosedur oleh PT Alam Insan Fortuna. Elnusa Petrofin juga memastikan hak dan kewajiban ketenagakerjaan oknum bersangkutan telah diselesaikan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Insiden ini menjadi bahan evaluasi penting bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan operasional di lapangan.

"Elnusa Petrofin tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran operasional maupun etika dari seluruh personel. Sebagai langkah antisipatif, kami terus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh mitra penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini mutlak dilakukan guna memastikan profesionalisme layanan dan kelancaran distribusi energi nasional senantiasa terjaga," tegas Putiarsa.
(tri)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya