home news

Pertamina Blokir 11.093 QR Code BBM Subsidi di Wilayah Sulawesi

Jum'at, 18 September 2026 - 18:22 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memblokir 11.093 nomor polisi kendaraan yang teridentifikasi terkait penggunaan QR Code BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Foto/Istimewa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memblokir 11.093 nomor polisi (nopol) kendaraan yang teridentifikasi terkait penggunaan QR Code BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan hingga September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap QR Code yang terindikasi disalahgunakan atau digunakan secara berulang dalam transaksi BBM Subsidi.

Sebaran pemblokiran mencakup seluruh wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Sebanyak 6.023 nopol diblokir di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, 2.189 nopol di Sulawesi Tengah, 2.355 nopol di Sulawesi Tenggara, serta 526 nopol di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan pemantauan transaksi BBM Subsidi dilakukan secara berkelanjutan. Pemblokiran menjadi salah satu langkah yang diterapkan ketika ditemukan penggunaan QR Code yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

"Kami terus melakukan pemantauan terhadap transaksi BBM Subsidi. Apabila ditemukan QR Code yang terindikasi disalahgunakan atau digunakan secara berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM Subsidi tetap tepat sasaran," ujar Okky.

Menurut dia, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan QR Code digunakan sesuai dengan kendaraan dan peruntukannya. Pertamina, lanjut Okky, terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memantau dinamika penyaluran BBM Subsidi di lapangan.

Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan QR Code sesuai dengan kendaraan dan kebutuhan masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak meminjamkan QR Code kepada pihak lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya