Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Tim SINDOmakassar
Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Senin (21/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai dan prinsip HAM.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek. Ia menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Daniel menjelaskan, kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini bertujuan memastikan norma yang dirumuskan telah selaras dengan nilai-nilai HAM serta mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berperspektif HAM. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Ranperda Kabupaten Bantaeng tersebut kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal menyampaikan materi terkait pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari perspektif HAM.
Heny menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut perlu memperhatikan perspektif HAM sebagai pengejawantahan asas kemanusiaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai dan prinsip HAM.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek. Ia menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Daniel menjelaskan, kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini bertujuan memastikan norma yang dirumuskan telah selaras dengan nilai-nilai HAM serta mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berperspektif HAM. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Ranperda Kabupaten Bantaeng tersebut kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal menyampaikan materi terkait pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari perspektif HAM.
Heny menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut perlu memperhatikan perspektif HAM sebagai pengejawantahan asas kemanusiaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.