home news

MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026. Kegiatan ini bertujuan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, baik preventif maupun kuratif, guna memastikan kepatuhan pelaksanaan jabatan Notaris, menjaga keautentikan akta, serta melindungi kepentingan hukum masyarakat.

Pelaksanaan pemeriksaan dibagi ke dalam tiga tim, dengan masing-masing tim beranggotakan tiga orang Majelis Pengawas Daerah yang memenuhi unsur tripartit, yaitu satu orang dari unsur pemerintah, satu orang dari unsur akademisi/ahli, dan satu orang dari unsur notaris. Ketiga tim ini dibantu oleh Sekretariat MPDN Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya.

Ruang lingkup pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan teknis, administratif, dan yuridis atas Protokol Notaris yang wajib disimpan dan dipelihara sebagai arsip negara. Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain minuta akta dan dokumen pendukung, buku-buku daftar protokol notaris, kepatuhan pelaporan administrasi, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga fasilitas pendukung layanan kenotariatan.

Dari hasil pemeriksaan, secara umum notaris di wilayah hukum MPDN Kota Makassar telah menjalankan kewajiban pengadministrasian dan penyimpanan Protokol Notaris sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Meski begitu, majelis pemeriksa tetap mengimbau seluruh notaris untuk segera menindaklanjuti sejumlah catatan administratif kecil hasil pemeriksaan, dengan batas waktu paling lama 14 hari kerja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemeriksaan berkala ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kepatuhan profesi notaris demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal bagi masyarakat di Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa notaris memegang peran penting sebagai pejabat umum yang menjamin keautentikan dokumen hukum masyarakat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris oleh MPDN Kota Makassar periode 8-23 September 2026 berjalan lancar hingga akhir. Kegiatan ini dialkukan untuk menjaga profesionalisme notaris sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa Kenotariatan.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya