home news

Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota

Senin, 05 Oktober 2026 - 12:30 WIB
Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berfoto bersama seusai melakukan penanaman pohon di TPA Antang, Senin (5/10/2026). Foto/Tri Yari Kurniawan
Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintang Lima Antang, Makassar, mulai diarahkan tidak sekadar menjadi tempat pengelolaan sampah. Di tengah proses transformasi pengelolaan sampah, kawasan seluas sekitar 21 hektare itu juga diproyeksikan menjadi ruang hijau baru bagi masyarakat.

Langkah tersebut ditandai dengan penanaman 285 bibit pohon oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel), Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Karantina ke-149 sekaligus HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, mengatakan kegiatan penghijauan merupakan bagian dari komitmen Karantina Indonesia dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Menurutnya, tugas karantina tidak hanya berkaitan dengan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di pintu masuk maupun keluar wilayah. Lebih dari itu, karantina juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati.

“Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait kelestarian sumber daya hayati dan lingkungan melalui penanaman pohon,” kata Chadidjah.

Ia menjelaskan, karantina memiliki tugas mencegah penyebaran penyakit hewan, penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Karena itu, upaya menjaga kelestarian lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas tersebut.

Sebanyak 285 bibit pohon disiapkan untuk ditanam secara bertahap di kawasan TPA Bintang Lima Antang. Bibit tersebut terdiri atas 100 Tabebuya, 50 Salam, 25 Sirsak, 25 Jeruk Nipis, 25 Trembesi, 10 Nangka, 10 Rambutan, 10 Mangga, 10 Sukun, 10 Sawo, dan 10 Kelengkeng.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya