Executive Director 4 Pelindo Ulas Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di Unhas
Tim SINDOmakassar
Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:26 WIB
Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Akhirman, memberikan kuliah umum kepada sekitar 520 mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Minggu (11/10/2026). Foto/IST
Hukum tidak hanya menjadi landasan kepatuhan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perspektif ini disampaikan Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Akhirman, kepada sekitar 520 mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Minggu (11/10/2026).
Akhirman menjadi salah satu pembicara dalam kuliah umum yang merupakan bagian dari Pembinaan Mahasiswa Hukum Tahap I, kegiatan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas. Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami penerapan ilmu hukum dalam dunia profesional, khususnya sektor korporasi.
Mengusung tema “Revitalisasi Esensi Keluarga Mahasiswa: Internalisasi Nilai-nilai Insan Yuris Guna Memanifestasikan Tri-Dharma Perguruan Tinggi”, kegiatan ini menghadirkan tiga alumni Fakultas Hukum Unhas dengan pengalaman profesional di bidang berbeda. Selain Akhirman, hadir Regional Manager Bank Panin Sulsel, Hudli Huduri, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Asrul Alimina.
Dalam pemaparannya, Akhirman menjelaskan bahwa bisnis BUMN memiliki kompleksitas tersendiri. Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga keberlanjutan usaha, tetapi juga menjalankan mandat pelayanan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Kondisi tersebut membuat pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, penyusunan kerja sama, hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi juga perlu berjalan seiring dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam dunia bisnis BUMN, pemahaman hukum sangat penting agar setiap keputusan dan aktivitas perusahaan memiliki landasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hukum bukan sekadar aspek kepatuhan, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Akhirman.
Ia juga mendorong mahasiswa hukum untuk memperluas wawasan di luar pembelajaran akademis. Menurutnya, calon sarjana hukum perlu memahami penerapan ilmu hukum dalam praktik profesional, termasuk di sektor korporasi dan industri kepelabuhanan.
Akhirman menjadi salah satu pembicara dalam kuliah umum yang merupakan bagian dari Pembinaan Mahasiswa Hukum Tahap I, kegiatan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas. Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami penerapan ilmu hukum dalam dunia profesional, khususnya sektor korporasi.
Mengusung tema “Revitalisasi Esensi Keluarga Mahasiswa: Internalisasi Nilai-nilai Insan Yuris Guna Memanifestasikan Tri-Dharma Perguruan Tinggi”, kegiatan ini menghadirkan tiga alumni Fakultas Hukum Unhas dengan pengalaman profesional di bidang berbeda. Selain Akhirman, hadir Regional Manager Bank Panin Sulsel, Hudli Huduri, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Asrul Alimina.
Dalam pemaparannya, Akhirman menjelaskan bahwa bisnis BUMN memiliki kompleksitas tersendiri. Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga keberlanjutan usaha, tetapi juga menjalankan mandat pelayanan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Kondisi tersebut membuat pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, penyusunan kerja sama, hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi juga perlu berjalan seiring dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam dunia bisnis BUMN, pemahaman hukum sangat penting agar setiap keputusan dan aktivitas perusahaan memiliki landasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hukum bukan sekadar aspek kepatuhan, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Akhirman.
Ia juga mendorong mahasiswa hukum untuk memperluas wawasan di luar pembelajaran akademis. Menurutnya, calon sarjana hukum perlu memahami penerapan ilmu hukum dalam praktik profesional, termasuk di sektor korporasi dan industri kepelabuhanan.