Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 06:21 WIB
Suasana RDP di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, JI. Andi Pangeran Pettarani, Kamis (15/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square. Temuan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut sidak di kawasan KIMA pada Sabtu (10/10/2026). Dalam sidak itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha yang telah berakhir hingga pekerja yang masih berusia di bawah umur.
Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung.
"Untuk memeriksa KTP dan usia, baik itu pekerja di situ dan beberapa tempat kami dapati ada yang masih di bawah usia, terus ada yang bekerja berprofesi sebagai LC," ungkapnya kepada awak media.
Politisi PPP itu menyebutkan, dalam sidak tersebut ditemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki KTP.
"Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar," sebutnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi itu dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut sidak di kawasan KIMA pada Sabtu (10/10/2026). Dalam sidak itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha yang telah berakhir hingga pekerja yang masih berusia di bawah umur.
Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung.
"Untuk memeriksa KTP dan usia, baik itu pekerja di situ dan beberapa tempat kami dapati ada yang masih di bawah usia, terus ada yang bekerja berprofesi sebagai LC," ungkapnya kepada awak media.
Politisi PPP itu menyebutkan, dalam sidak tersebut ditemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki KTP.
"Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar," sebutnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi itu dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.