home news

Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:58 WIB
Polisi saat menangkap tersangka AR pelaku pembobolan kartu kredit seorang pria di Makassar. Foto: Istimewa
Korban pembobolan empat kartu kredit berinisial FR membantah keterangan penyidik Polrestabes Makassar yang menyebut dirinya memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka AR. Bahkan korban mempertanyakan sejumlah hal dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Selasa, (20/10/2026) lalu.

FR menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka sebelum pertemuan yang berujung pada hilangnya dompet berisi kartu kredit pembayaran miliknya.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari keberatan FR atas penanganan perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp341,95 juta. Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menyatakan tersangka AR diduga menggunakan empat kartu kredit milik korban untuk membeli emas dan satu unit iPhone 17 Pro Max di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saya sama sekali tidak berteman dengan yang bersangkutan. Kami baru pertama kali bertemu saat kejadian itu,” kata FR yang perlu dikonfirmasi terkait dengan keterangan penyidik.

FR mempersoalkan penyebutan dirinya sebagai teman tersangka dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus tersebut.

Menurut FR, pertemuan dengan tersangka tidak dapat serta-merta diartikan sebagai hubungan pertemanan. Ia meminta agar kronologi pertemuan dan hubungan kedua pihak dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Bahkan kata dia, tersangka meminta bantuan kepada dirinya untuk diantar.

Perbedaan keterangan ini perlu mendapat klarifikasi dari penyidik, termasuk mengenai dasar yang digunakan untuk menyebut korban dan tersangka berteman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya