home news

Mau Dirikan Usaha Sendiri? Kenali Perseroan Perorangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus. Foto: Istimewa
Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum tanpa harus repot mencari partner usaha, kini ada solusinya, yakni perseroan perorangan.

Jenis badan usaha ini memungkinkan satu orang mendirikan perseroan terbatas secara mandiri, tanpa perlu minimal dua pemegang saham seperti PT konvensional.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Arif Rahman, Minggu, (25/10/2026) mengatakan Perseroan Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan status badan hukum yang sah, lengkap dengan perlindungan hukum berupa pemisahan harta pribadi dan harta usaha. Artinya, risiko usaha tidak akan membebani aset pribadi pemiliknya secara langsung.

Proses pendaftarannya pun relatif mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui layanan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Dengan mengantongi status badan hukum resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses permodalan, menjalin kerja sama bisnis, maupun mengikuti tender yang mensyaratkan legalitas usaha.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus, mengajak para pelaku UMKM di Sulawesi Selatan untuk tidak ragu mengurus legalitas usahanya melalui skema Perseroan Perorangan.

Menurutnya, status badan hukum yang sah menjadi modal penting bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas dan bersaing secara lebih luas.

"Perseroan Perorangan ini jawaban atas kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini merasa proses pendirian badan usaha itu rumit dan mahal. Sekarang semuanya bisa diurus sendiri, cepat, dan biayanya terjangkau," ujar Ikmal Idrus.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya