Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
Samsir Salam
Rabu, 04 November 2026 - 08:12 WIB
Samsir Salam, Mahasiswa Program Doktor IAIN Parepare. Foto: Istimewa
Oleh Samsir Salam
Mahasiswa Program Doktor IAIN Parepare
ADA sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru harus berhadapan dengan proses hukum. Terlebih ketika persoalan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum.
Peristiwa yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, bukan sekadar perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan. Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana institusi negara bekerja, dan sejauh mana hukum benar-benar memiliki supremasi atas mereka yang memegang kekuasaan.
Tentu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahannya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban hukum individu. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin institusi yang diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan hukum menghadapi persoalan yang justru menguji integritas kelembagaannya sendiri.
Kekuasaan dan Paradoks Penegakan Hukum
Dalam filsafat politik, kekuasaan selalu mengandung paradoks. Di satu sisi, kekuasaan diperlukan untuk menciptakan ketertiban, melindungi masyarakat, dan menjamin keadilan. Namun, di sisi lain, kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.
Mahasiswa Program Doktor IAIN Parepare
ADA sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru harus berhadapan dengan proses hukum. Terlebih ketika persoalan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum.
Peristiwa yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, bukan sekadar perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan. Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana institusi negara bekerja, dan sejauh mana hukum benar-benar memiliki supremasi atas mereka yang memegang kekuasaan.
Tentu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahannya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban hukum individu. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin institusi yang diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan hukum menghadapi persoalan yang justru menguji integritas kelembagaannya sendiri.
Kekuasaan dan Paradoks Penegakan Hukum
Dalam filsafat politik, kekuasaan selalu mengandung paradoks. Di satu sisi, kekuasaan diperlukan untuk menciptakan ketertiban, melindungi masyarakat, dan menjamin keadilan. Namun, di sisi lain, kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.