home news

Sengketa Hak Pensiun dan Laporan Polisi PT Anugrah 388 Berakhir Damai

Rabu, 04 November 2026 - 17:54 WIB
Sengketa hubungan industrial terkait hak pensiun antara PT Anugrah 388 dengan dua mantan pekerjanya, Arief dan Wahyudi, akhirnya mencapai muara yang membahagiakan. Foto: istimewa
Dinamika sengketa hubungan industrial terkait hak pensiun antara PT Anugrah 388 dengan dua mantan pekerjanya, Arief dan Wahyudi, akhirnya mencapai muara yang membahagiakan.

Berlangsung penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama di Cafe Agung, Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).

Kesepakatan bersejarah ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian proses penyelesaian sengketa panjang yang sempat menyita energi kedua pihak.

Tak hanya menyepakati pembayaran nominal hak pensiun, pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk segera mencabut laporan polisi yang sempat bergulir di Mapolres Gowa.

Kuasa hukum PT Anugrah 388, Abd Muis, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan wujud itikad baik dan komitmen nyata perusahaan dalam menghormati nilai-nilai perdamaian.

“Komitmen kami dari pihak perusahaan bahwa apa yang telah disepakati terkait perdamaian, termasuk pemenuhan nilai hak serta komitmen untuk mencabut laporan polisi, segera ditindaklanjuti secara resmi setelah ditandatanganinya perjanjian bersama ini,” ujar Abd Muis di Makassar, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, berkas administrasi perjanjian bersama telah ditandatangani oleh pihak pekerja dan akan segera mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar guna memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekutorial).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya