home news

Tamsil Linrung Apresiasi Ketegasan Kapolri Suyudi Kasus Penyadapan, Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Sabtu, 07 November 2026 - 13:35 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung berdiskusi dengan mahasiswa membahas dinamika politik saat ini. Foto: Muhaimin
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurut Tamsil, kepemimpinan baru di tubuh Polri di bawah Jenderal Suyudi membawa harapan baru bagi penegakan hukum dan pembenahan institusi kepolisian. Terlebih, keberanian mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri menjadi ujian penting bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menilai, penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak semestinya terhalang oleh jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang di dalam institusi.

"Ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Kita patut mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi. Ada harapan baru bahwa hukum benar-benar harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum, siapa pun dia dan setinggi apa pun jabatannya," ujar Tamsil di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jl Sultan Alauddin Makassar, Sabtu, 7 November 2026.

Menurutnya, ketika seorang Kapolri baru berani memastikan proses hukum berjalan terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah jenderal, hal tersebut menjadi pesan penting bahwa institusi negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Tamsil juga menekankan bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Sebab, jika terbukti dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah, praktik tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap perlindungan privasi, demokrasi, dan prinsip negara hukum.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya