home news

Tekan Polusi, Plt Kepala BPTJ Robby Kurniawan Dorong Penggunaan Angkutan Umum Massal

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:41 WIB
BPTJ Kemenhub melakukan sederet upaya percepatan pemberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema BTS BISKITA Trans Pakuan. Foto/Istimewa
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sederet upaya percepatan pemberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan. Langkah ini juga bentuk upaya menekan polusi udara di perkotaan, dengan mendorong penggunaan angkutan umum massal.

Tarif khusus diharapkan dapat meningkatkan demand BISKITA Trans Pakuan, mengingat jumlah pengguna yang turun semenjak pemberlakuan tarif pada 20 Mei 2023 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub, Robby Kurniawan, mengungkapkan load factor sebelum pemberlakuan tarif mencapai 98,7% dan turun menjadi 48,8% setelah bertarif Rp4.000.

Secara khusus, Robby menjelaskan bahwa upaya mengurangi polusi perkotaan bukan hanya beban DKI Jakarta saja, tapi menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah di Bodetabek. Salah satu upaya, didorongnya agar masyarakat memilih menggunakan angkutan umum massal.

"Kami berupaya mempercepat penetapan tarif khusus ini, agar pengguna BISKITA Trans Pakuan dapat kembali meningkat, mengurangi kendaraan pribadi hingga akhirnya dapat menekan buruknya kualitas udara," ungkap Robby.

Robby menjelaskan bahwa tarif ini akan berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas. “Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat. Oleh karena itu saat ini kami tengah mematangkan terkait regulasi teknisnya serta melakukan sosialisasi mengenai tarif khusus ini kepada masyarakat,” jelas dia.

Robby menambahkan tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS BISKITA Trans Pakuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 4.000 dan tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya