home news

Kadivpas Kemenkumham Sulut Hadiri Rakor Monev & Implementasi RAN P4GN

Rabu, 20 September 2023 - 20:55 WIB
Kadivpas Kemenkumham Sulut I Putu Murdiana menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi serta Implementasi RAN P4GN. Foto/Dok Kemenkumham Sulut
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) I Putu Murdiana dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pemgelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Yusran Sa'ad menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi serta Implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) oleh tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia di Ruang Rapat Mapolda Sulut.

Dalam pemaparannya, Kadivpas I Putu Murdiana menyampaikan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.

"Kami selalu menerapkan SOP sesuai arahan dari pimpinan pusat, dan selalu mengedepankan aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu: 1. Deteksi dini gangguan kamtib; 2. Berantas peredaran Narkoba; dan 3. Sinergi dengan aparat penegak hukum," terang Kadivpas.

Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Bambang Pristiwanto menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui bagaimana implementasi, langkah dan upaya serta kendala dalam pelaksanaan RAN P4GN di Provinsi Sulawesi Utara.

Di dalam rapat ini diharapkan akan mengeluarkan solusi berupa rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga/Daerah dalam rangka pencegahan penanganan meningkatnya narkoba di Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol. Pitra Ratulangi; Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Budi Samekto; Perwakilan BNN RI; Kapalas Kelas IIA Manado serta tamu undangan yang lain
(tri)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya