home news

Kemenkumham Sulut Raih Predikat Terbaik I untuk Kategori Program Unggulan DJKI

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:19 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulut berhasil meraih Predikat Terbaik I atas Pelaksanaan Program Unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Hak atas KI. Foto/Dok Kemenkumham Sulut
Tahun Merek 2023 telah resmi ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada acara Festival Merek Indonesia. Turut hadir pada acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan.

Kegiatan penutupan Tahun Tematik Merek 2023 yang dirangkaikan dengan Pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Desain Industri dan Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham RI Tahun 2023 ini bertabur penghargaan salah satunya untuk Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Kanwil Sulut berhasil meraih Predikat Terbaik I atas Pelaksanaan Program Unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Hak atas KI. Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.

Penghargaan tersebut sebagai wujud nyata hasil Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggara khususnya yang ada di Indonesia.

Pada panggung festival, Lapangan Kemenkumham Jakarta, Yasonna Laoly turut menyatakan Tahun Merek ini DJKI bersama Kanwil telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual terhadap kreativitas yang dimiliki para kreator.

Berpegang pada komitmen pelayanan berbasis Teknologi Informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan ditahun berikutnya, DJKI mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Pencanangan tersebut sebagai upaya mempertahankan identitas budaya daerah, promosi produk daerah, lebih penting melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh sebuah daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya