Diduga Kader Gelora, DKPP Periksa Komisioner KPU Pangkep
Ahmad Muhaimin
Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:33 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel di Makasar, pada Jumat (27/10) pagi ini.
Perkara ini diadukan Muh. Ridwan. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Hasanuddin G Kuna sebagai Teradu.
Teradu diduga melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora. Dan Teradu juga diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasanuddin menjadi komisioner KPU di Sulsel pertama yang menjalani sidang etik di DKPP, sejak dilantik pada Juni 2023. Artinya ia baru bekerja selama empat bulan ini.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM ini tak menampik akan menjalani sidang etik DKPP. "Insya Allah lagi disiapkan jawabannya," singkat Hasanuddin.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Perkara ini diadukan Muh. Ridwan. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Hasanuddin G Kuna sebagai Teradu.
Teradu diduga melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora. Dan Teradu juga diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasanuddin menjadi komisioner KPU di Sulsel pertama yang menjalani sidang etik di DKPP, sejak dilantik pada Juni 2023. Artinya ia baru bekerja selama empat bulan ini.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM ini tak menampik akan menjalani sidang etik DKPP. "Insya Allah lagi disiapkan jawabannya," singkat Hasanuddin.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.