home news

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Raih Penghargaan P2HAM

Kamis, 09 November 2023 - 20:47 WIB
Di wilayah Sulut sendiri, Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Rutan Manado dan Kanim Manado mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Foto/Dok Kemenkumham Sulut
Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti zoom meeting Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.

Sebelum jauh membahas Stranas BHAM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.

Pada kesempatan ini, Menkumham memberikan penghargaan kepada unit kerja yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Di wilayah Sulut sendiri, Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Rutan Manado dan Kanim Manado mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Penghargaan yang diserahkan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan ini diberikan dalam rangakain peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyatakan bahwa dalam PP Nomor 60 Tahun 2023 ini akan mendelegasikan gugus tugas nasional yang terdiri dari unsur pemerintah yang berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang dan non pemerintah 9 (sembilan) orang.
(tri)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya