Ronald Lumbuun Paparkan Roadmap Pelatihan Pelayanan Hukum & HAM 2024
Tim Sindomakassar
Selasa, 28 November 2023 - 16:08 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didapuk menjadi Ketua Kelompok Kerja IV Bidang Pelayanan Hukum Komisi III pada Rakor BPSDM Kumham.
Ia memimpin rapat yang membahas roadmap kebutuhan pelatihan teknis dan penjenjangan jabatan fungsional guna pengembangan kompetensi sumber daya manusia di Bidang Pelayanan Hukum khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Setelah dirapatkan bersama para anggota pokja IV bidang Pelayanan Hukum dan tim pengarah serta tim pendamping dari BPSDM Kumham, Ketua Pokja IV kemudian memaparkan hasil rapat dengan para anggota pokjanya kepada Ketua Komisi III Ibnu Chuldun bersama dengan para ketua pokja lainnya.
Dalam paparannya, Kakanwil Ronald menjelaskan terkait adanya beberapa jenis pelatihan untuk jabatan pada Ditjen AHU dan Ditjen KI yang digabungkan menjadi satu jenis pelatihan dan tambahan pelatihan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang belum terakomodir serta menambahkan jenis pelatihan jabatan fungsional Analis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Nantinya hasil rapat dari pokja I sampai pokja V Komisi III akan ditampung oleh Ketua Komisi III dan diserahkan kepada Tim perumus BPSDM untuk ditindaklanjuti guna menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi oleh BPSDM Kumham.
Ia memimpin rapat yang membahas roadmap kebutuhan pelatihan teknis dan penjenjangan jabatan fungsional guna pengembangan kompetensi sumber daya manusia di Bidang Pelayanan Hukum khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Setelah dirapatkan bersama para anggota pokja IV bidang Pelayanan Hukum dan tim pengarah serta tim pendamping dari BPSDM Kumham, Ketua Pokja IV kemudian memaparkan hasil rapat dengan para anggota pokjanya kepada Ketua Komisi III Ibnu Chuldun bersama dengan para ketua pokja lainnya.
Dalam paparannya, Kakanwil Ronald menjelaskan terkait adanya beberapa jenis pelatihan untuk jabatan pada Ditjen AHU dan Ditjen KI yang digabungkan menjadi satu jenis pelatihan dan tambahan pelatihan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang belum terakomodir serta menambahkan jenis pelatihan jabatan fungsional Analis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Nantinya hasil rapat dari pokja I sampai pokja V Komisi III akan ditampung oleh Ketua Komisi III dan diserahkan kepada Tim perumus BPSDM untuk ditindaklanjuti guna menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi oleh BPSDM Kumham.
(tri)