Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel Perkuat Sinergi Entitas Pelabuhan
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 09 Desember 2023 - 17:17 WIB
Kerja sama antar instansi dan para stakeholder terus dilakukan oleh Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini guna memperkuat kerjasama dengan entitas pelabuhan utama makassar. Koordinasi antar entitas Pelabuhan digelar dalam bentuk ngobrol santai di sore hari di salah satu warkop di Kota Makassar, Jumat (8/12/2023).
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu topik diskusi. Pejabat Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, mengatakan melalui perpres tersebut maka secara resmi Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan menjadi satu instansi baru yang Bernama Badan Karantina Indonesia.
"Kepala Badan Karantina Indonesia telah menetapkan SOTK Badan Karantina Indonesia. Dimana untuk Sulawesi Selatan akan terdapat 4 Satuan Pelayanan (Satpel) yang mencakup beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, hari ini kami mensosialisasikan hal tersebut dengan instansi yang tergabung dalam entitas Pelabuhan Makassar," papar Lutfie.
Menurut Lutfie, ke depan fungsi koordinasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan akan menjadi lebih luas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa UPT karantina di Sulawesi. Harapannya kedepan, dengan lebih luasnya fungsi koordinasi berarti harus lebih memperketat pengawasan dan penjagaan masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK dan HPIK.
“Sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan di entitas wilayah pelabuhan laut utama Makassar tetapi juga dengan entitas lain di lingkup Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan serta dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tutup Lutfie.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu topik diskusi. Pejabat Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, mengatakan melalui perpres tersebut maka secara resmi Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan menjadi satu instansi baru yang Bernama Badan Karantina Indonesia.
"Kepala Badan Karantina Indonesia telah menetapkan SOTK Badan Karantina Indonesia. Dimana untuk Sulawesi Selatan akan terdapat 4 Satuan Pelayanan (Satpel) yang mencakup beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, hari ini kami mensosialisasikan hal tersebut dengan instansi yang tergabung dalam entitas Pelabuhan Makassar," papar Lutfie.
Menurut Lutfie, ke depan fungsi koordinasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan akan menjadi lebih luas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa UPT karantina di Sulawesi. Harapannya kedepan, dengan lebih luasnya fungsi koordinasi berarti harus lebih memperketat pengawasan dan penjagaan masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK dan HPIK.
“Sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan di entitas wilayah pelabuhan laut utama Makassar tetapi juga dengan entitas lain di lingkup Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan serta dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tutup Lutfie.
(tri)