Polda Sulteng & BTIIG Sepakat Tingkatkan Layanan Keamanan di Bungku Barat
Tri Yari Kurniawan
Senin, 05 Februari 2024 - 09:11 WIB
Kehadiran PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (HUABAO) di Bumi Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng)diharapkan bisa terus memberikan dampak positif terhadap semuanya.
Sebagai salah satu proyek investasi berskala besar, maka fungsi keamanan yang menyeluruh merupakan salah satu yang terpenting untuk mendukung kelancaran pembangunan dan operasional perusahaan agar berjalan sesuai harapan.
Terkait hal itu, PT BTIIG dan Kepolisian Daerah Suawesi Tengah (Polda Sulteng) sepakat untuk mendukung kelancaran investasi di area Bungku Barat Morowali yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BTIIG dan Polda Sulteng untuk Obyek Vital Tertentu. Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho, dan Direktur PT BTIIG, Mr Gao Jinliang di halaman kantor Kepolisian Resort Morowali, 30 Januari 2024 lalu.
External Relations Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto, mengatakan BTIIG dan Polda Sulteng sepakat untuk bekerjasama dalam rangka Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Operasional perusahaan.
"Melalui penandatangan MoU ini, perusahaan bukan hanya mendapatkan pendampingan pengamanan menyeluruh, namun juga penguatan kapasitas tenaga keamanan sebagai persiapan menjadi obyek vital nasional, sehingga pihak Kepolisian dan Perusahaan saling bersinergi," ujar dia, dalam keterangan persnya, Senin (5/2/2024).
Menurut Cipto, Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dan kenyamanan berinvestasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, tujuan kesepakatan tersebut sebagai pedoman bagi Kepolisian dalam rangka bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group yang kondusif dan terlepas dari gangguan, baik individu maupun kelompok yang dapat mengganggu aktivitas operasional perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI.
Sebagai salah satu proyek investasi berskala besar, maka fungsi keamanan yang menyeluruh merupakan salah satu yang terpenting untuk mendukung kelancaran pembangunan dan operasional perusahaan agar berjalan sesuai harapan.
Terkait hal itu, PT BTIIG dan Kepolisian Daerah Suawesi Tengah (Polda Sulteng) sepakat untuk mendukung kelancaran investasi di area Bungku Barat Morowali yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BTIIG dan Polda Sulteng untuk Obyek Vital Tertentu. Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho, dan Direktur PT BTIIG, Mr Gao Jinliang di halaman kantor Kepolisian Resort Morowali, 30 Januari 2024 lalu.
External Relations Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto, mengatakan BTIIG dan Polda Sulteng sepakat untuk bekerjasama dalam rangka Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Operasional perusahaan.
"Melalui penandatangan MoU ini, perusahaan bukan hanya mendapatkan pendampingan pengamanan menyeluruh, namun juga penguatan kapasitas tenaga keamanan sebagai persiapan menjadi obyek vital nasional, sehingga pihak Kepolisian dan Perusahaan saling bersinergi," ujar dia, dalam keterangan persnya, Senin (5/2/2024).
Menurut Cipto, Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dan kenyamanan berinvestasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, tujuan kesepakatan tersebut sebagai pedoman bagi Kepolisian dalam rangka bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group yang kondusif dan terlepas dari gangguan, baik individu maupun kelompok yang dapat mengganggu aktivitas operasional perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI.