Lagi, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim
Tim Sindomakassar
Sabtu, 02 Maret 2024 - 12:36 WIB
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesikembali melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 1 alat berat berupaexcavatordan 1 unitchainsaw. Juga diamankan dan ditetapkan dua pelaku baru berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka perusakan atau pembukaan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan operasi gabungan di CAFaruhumpenai dan berhasil mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CAFaruhumpenai menggunakan alat berat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) danBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan 1 unit alat beratexcavatordan 1 unitchainsawserta penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan satu orang berinisial ED (43).
Selanjutnya seluruh barang bukti 1 unit alat beratexcavator,1 unitchainsawdan seluruh barang bukti lainnya, dibawa menuju Makassar bersama denganIL (49) dan ED (43),guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan IL (49) dan ED (43), sebagai tersangka atas perbuatan melanggarPasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulwesi Selatan sebagai pemangku Kawasan CA Faruhumpenai, aktifitas pembukaan lahan tersebut sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulwesi Selatan untuk menghentikan pembukaan kawasan CA Faruhumpenai tersebut.
Diketahui kedua tersangka melakukan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat serta menggunakan chainsaw untuk menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjual belikan. Kedua pelaku berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan operasi gabungan di CAFaruhumpenai dan berhasil mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CAFaruhumpenai menggunakan alat berat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) danBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan 1 unit alat beratexcavatordan 1 unitchainsawserta penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan satu orang berinisial ED (43).
Selanjutnya seluruh barang bukti 1 unit alat beratexcavator,1 unitchainsawdan seluruh barang bukti lainnya, dibawa menuju Makassar bersama denganIL (49) dan ED (43),guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan IL (49) dan ED (43), sebagai tersangka atas perbuatan melanggarPasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulwesi Selatan sebagai pemangku Kawasan CA Faruhumpenai, aktifitas pembukaan lahan tersebut sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulwesi Selatan untuk menghentikan pembukaan kawasan CA Faruhumpenai tersebut.
Diketahui kedua tersangka melakukan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat serta menggunakan chainsaw untuk menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjual belikan. Kedua pelaku berperan sebagai penanggung jawab lapangan.