Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui
Tim Sindomakassar
Senin, 04 Maret 2024 - 20:32 WIB
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menetapkan TN sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan kayu ilegal yang berasal dari Kabupaten Lutim.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Toraja guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali. Modusnya, rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 minggu, dimana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 hari.
Kemudian tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.
Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali.
Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Toraja guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali. Modusnya, rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 minggu, dimana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 hari.
Kemudian tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.
Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali.
Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.