home news

Pemberian THR untuk ASN Diagendakan Mulai Dilakukan H-10 Idul Fitri

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menpan RB Azwar Anas dan Mendagri Tito Karnavian saat mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan. Foto: Kementerian Keuangan.
Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan, diagendakan pembayaran THR ini mulai dilakukan pada H-10 jelang Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa. Kebijakan ini juga tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke 13 ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan, pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya