Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Mulai Dibuka 5 Mei 2024
Tim Sindomakassar
Senin, 01 April 2024 - 15:00 WIB
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada tahun ini akan mulai dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka.
Baca Juga: Nasdem Sulsel Jagokan Yusuf Ritangga di Pilkada Enrekang 2024
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: PKB Sulsel Siapkan 20 Kader Internal Maju Pilkada 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka.
Baca Juga: Nasdem Sulsel Jagokan Yusuf Ritangga di Pilkada Enrekang 2024
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: PKB Sulsel Siapkan 20 Kader Internal Maju Pilkada 2024