home news

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Lanjutkan Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Sabtu, 01 Juni 2024 - 11:49 WIB
MoU yang ditandatangani Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis bersama Kepala Kejati Sulsel Agus Salim ini sebagai bentuk sinergi antara BUMN dan stakeholder. Foto/Dok Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat AKHLAK Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar, Jumat (31/5/2024).

MoU yang ditandatangani Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis bersama Kepala Kejati Sulsel Agus Salim ini sebagai bentuk sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan stakeholder.

Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya dan akan berlaku untuk jangka waktu dua tahun ke depan. “Ini adalah kerja sama kita yang sudah dilakukan sejak lama dan sekarang kami lanjutkan sebagai amanah direksi karena [perjanjian] ini memberikan banyak manfaat dan solusi untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pelindo,” kata Abdul Azis.

Dia mengatakan bahwa ke depannya dengan adanya kerja sama ini, bukan hanya bermanfaat dalam mencari solusi permasalahan hukum, tapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan hukum sebagaimana Pelindo menyelenggarakan aktivitas pelayanan yang dituntut untuk lebih ekspansi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyambut baik sinergitas kolaborasi ini.

"Terima kasih atas kepercayaannya. Kami berharap ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi juga dapat diaktualisasikan sekonkrit mungkin untuk langkah preventif,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua belah pihak. Di mana Pelindo berharap sinergi dengan Kejati sebagai lembaga penegak hukum, akan terus berlanjut dan bahkan dapat lebih ditingkatkan lagi.
(tri)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya