Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Tim SINDOmakassar
Kamis, 25 Juli 2024 - 16:16 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (24/07/2024).
Proses coklit tersebut dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Kelurahan Gambir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 906 Perwira Polri-TNI Baru
“Sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data dan memberikan formulir sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta dan tentunya data-data tersebut sudah terdata oleh KPUD,” ucap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya usai mendampingi Presiden dalam proses coklit.
Pada proses coklit tersebut, Presiden Jokowi memperlihatkan sejumlah berkas seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data yang ada. Setelah dinyatakan cocok, Presiden mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan stiker coklit yang kemudian ditempelkan di pintu Istana.
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon menuturkan bahwa Presiden Jokowi beserta Ibu Iriana telah terdaftar untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan data KPU. Adapun Presiden Jokowi dan Ibu Iriana telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 06 Kelurahan Gambir.
“Di sini ada dua (pemilih) dalam satu KK Pak Jokowi, ada dua pemilih yang akan menggunakan hak pilih sesuai dengan KK yang ada di dokumen yang dimiliki dan sangat sesuai dengan daftar pemilih yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum,” tutur Betty.
Proses coklit tersebut dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Kelurahan Gambir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 906 Perwira Polri-TNI Baru
“Sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data dan memberikan formulir sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta dan tentunya data-data tersebut sudah terdata oleh KPUD,” ucap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya usai mendampingi Presiden dalam proses coklit.
Pada proses coklit tersebut, Presiden Jokowi memperlihatkan sejumlah berkas seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data yang ada. Setelah dinyatakan cocok, Presiden mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan stiker coklit yang kemudian ditempelkan di pintu Istana.
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon menuturkan bahwa Presiden Jokowi beserta Ibu Iriana telah terdaftar untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan data KPU. Adapun Presiden Jokowi dan Ibu Iriana telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 06 Kelurahan Gambir.
“Di sini ada dua (pemilih) dalam satu KK Pak Jokowi, ada dua pemilih yang akan menggunakan hak pilih sesuai dengan KK yang ada di dokumen yang dimiliki dan sangat sesuai dengan daftar pemilih yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum,” tutur Betty.