home sports

Yuran Fernandes Disanksi Larangan Bermain 12 Bulan, PSM Makassar Ajukan Banding

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:13 WIB
Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes. Foto: Istimewa
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat untuk Kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Dia dilarang bermain selama 12 bulan di dunia sepak bola Indonesia.

Pemberitahuan sanksi tersebut diterima Manajemen PSM Makassar, Jumat (09/05) sore, jelang laga home melawan Malut United pada pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/2025.

Beberapa waktu lalu, unggahan Yuran di media sosial memang menjadi perbincangan publik. Ia menuliskan: "Sepakbola Indonesia hanya candaan. Makanya level dan korupsinya akan tetap sama. Jika Anda ingin menghasilkan uang, Anda bisa datang ke Indonesia. Jika Anda ingin bermain sepakbola serius, menjauhlah dari Indonesia."

Akibat unggahan itu, Komdis PSSI menggelar sidang untuk Yuran Fernandes pada Rabu (7/5) pukul 20.45 WITA. Dimana dalam sidang tersebut, Yuran Fernandes telah menyampaikan secara tulus permintaan maaf atas dugaan pelanggarannya. Ia juga menyesali perbuatan dan telah berjanji tidak akan mengulangi dugaan pelanggaran tersebut.

Merespon sanksi Komdis PSSI, Manajemen Pasukan Ramang mengeluarkan sejumlah pernyatan resmi resmi. Diantaranya, menyayangkan sanksi Komdis PSSI terhadap Yuran Fernandes karena pemberitahuan sanksi disampaikan setelah segala persiapan jelang pertandingan melawan Malut United telah selesai. Mulai dari Prematch Press Conference dan Official Training.

Dimana pada dua agenda resmi tersebut, Yuran Fernandes berpartisipasi penuh. Bahkan, Yuran hadir sebagai perwakilan pemain PSM Makassar pada sesi Prematch Press Conference. Dengan keyakinan bahwa sang kapten tidak sedang mendapatkan sanksi dalam bentuk apapun.

"PSM Makassar telah mengkaji bunyi putusan sanksi tersebut, juga telah berdiskusi dan akan menggunakan hak untuk mengajukan banding. Memo banding akan disampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata manajemen melalui Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya