home sulsel

Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum

Jum'at, 26 Juli 2024 - 12:03 WIB
Seorang warga asal Sabbang nyaris tewas tersetrum saat hendak memasang baliho di papan reklame di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mangkutan, sekitar pukul 11:30 WITA. Foto: Istimewa
Masalah terkait reklame di Mangkutana yang hampir menewaskan Rifki alias Fajri Umar (22) pada 24 Juli lalu, ternyata lebih kompleks dari yang diketahui. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengungkapkan bahwa pajak reklame tersebut belum dibayarkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik media reklame tersebut. Sebab pajak yang ditunggak mencapai jutaan.

"Ini sementara kami cari tahu dulu siapa yang punya media reklame, karena pajak yang harus dibayarkan itu sebesar Rp 5,9 juta," kata Said.

Baca Juga:Reklame Tempat Warga Tersetrum di Luwu Timur, Ternyata Belum Bayar Pajak

Said menegaskan bahwa Bapenda akan tetap menagih pajak beserta dendanya yang sebesar 2 persen setiap bulan. "Dan jika tidak ada niat baik dari vendor, bisa kita proses hukum," tegasnya.

Dengan ultimatum tindakan hukum ini, Bapenda berharap dapat menemukan pemilik media reklame dan menyelesaikan masalah pajak ini.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya