2 Paslon Bakal Jalani 20 Metodologi Proses Pemeriksaan Cagub Sulsel
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 11:36 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.
Pemeriksaan kesehatan Cagub dan Cawaguh Sulsel ini, dipusatkan di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa, hari ini ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan hari ini.
"Alhamdulillah pagi ini yang pertama hadir Pak Andi Sudirman dan Ibu Fatma. Terjadwal juga pagi ini sama halnya dengan pasangan lain Pak Danny Pomanto-Azhar Arsyad," jelasnya kepada awak media.
Hasbullah menuturkan, tim pemeriksa kesehatan ini dilakukam sebagaimana amanah undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf F. Dimana poin pentingnya, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani dan rohani dan tidakmenyalahgunakan narkotika.
"Adapun indikatornya semua ada dari tim pemeriksa kesehatan kita metodologinya ada 18 tambah dua terkait dengan narkotika, jadi ada 20 metodologi terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan," terang Hasbullah.
Sementara itu, Direktur Utama RS Wahidin Sudirohusodo dr. Syafri K. Arif, mengucapkan terima kasih kepada KPU Sulsel karena telah memilih RS Wahidin Sudirohusodo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Cagub dan Cawagub.
Pemeriksaan kesehatan Cagub dan Cawaguh Sulsel ini, dipusatkan di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa, hari ini ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan hari ini.
"Alhamdulillah pagi ini yang pertama hadir Pak Andi Sudirman dan Ibu Fatma. Terjadwal juga pagi ini sama halnya dengan pasangan lain Pak Danny Pomanto-Azhar Arsyad," jelasnya kepada awak media.
Hasbullah menuturkan, tim pemeriksa kesehatan ini dilakukam sebagaimana amanah undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf F. Dimana poin pentingnya, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani dan rohani dan tidakmenyalahgunakan narkotika.
"Adapun indikatornya semua ada dari tim pemeriksa kesehatan kita metodologinya ada 18 tambah dua terkait dengan narkotika, jadi ada 20 metodologi terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan," terang Hasbullah.
Sementara itu, Direktur Utama RS Wahidin Sudirohusodo dr. Syafri K. Arif, mengucapkan terima kasih kepada KPU Sulsel karena telah memilih RS Wahidin Sudirohusodo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Cagub dan Cawagub.