home sulsel

Kuasa Hukum Koko Jhon Bantah Kliennya Bandar Narkoba, Minta Majelis Hakim Bebaskan

Kamis, 05 September 2024 - 05:50 WIB
Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon memberikan keterangan pers kepada awak media di Kota Makassar. Foto/Istimewa
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buying Harjana Hamna, menyatakan kliennya bukan bandar narkoba. Selama ini, disebutnya telah terjadi penggiringan opini publik dan juga tekanan massa dalam persidangan.

Olehnya itu, Buyung meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Toh, dalam persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan pembacaan pledoi, diklaimnya tidak ada bukti kuat terkait tuduhan sebagai bandar narkoba.

"Kesimpulannya, kami meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Buyung, kepada awak media, saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Makassar, Rabu (4/9/2024) malam.

"Kami berkeyakinan Koko Jhon bukan bandar narkoba. Tidak ada barang bukti langsung yang membuktikan," sambung Buyung.

Tim kuasa hukum Koko Jhon juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan 18 tahun bui dengan barang bukti 7,6 gram, bahkan masih berat kotor dinilai terlalu berlebihan. Padahal, dalam kasus lain, ada terdakwa dengan barang bukti besar, tuntutannya lebih ringan.

Sejak ditangkap pertengahan Januari 2024, Buyung menyebut sebenarnya tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan langsung. Adapun 7,6 gram sabu berasal dari dua tersangka lain. Sabu itu dikemas dalam 46 plastik bening, tapi tak pernah dihitung berat bersihnya.

Selama proses penangkapan hingga persidangan, diakuinya sangat banyak upaya penggiringan opini publik bahwa kliennya adalah bandar narkoba. Selama ini, tim kuasa hukum diam karena ingin melihat fakta persidangan. Hasilnya, ditugaskannya tak ada bukti langsung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya