home sulsel

Bawaslu Kepulauan Selayar Siap Rekrut 301 PTPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 13:40 WIB
Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. Ilustrasi: Istimewa
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan merekrut 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar, nantinya mereka akan bertugas mengawasi TPS yang tersebar di 11 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah mengungkapkan bahwa Pembentukan Pengawas TPS mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 sampai 28 September 2024.

“Kita berharap kepada masyarakat yang merasa bersyarat sebagai Pengawas TPS agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS pada pemilihan serentak Tahun 2024," katanya.

Nurul Badriyah menuturkan, Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil.

"Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi dengan jujur, adil, dan transparan untuk mengawal Pilkada 2024," jelasnya.

Adapun tempat pendaftaran Pengawas TPS yaitu Sekretariat Panwaslu Kecamatan.Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya