Bawaslu Bantaeng Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS
Bahar karibo
Sabtu, 14 September 2024 - 16:53 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawasa Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untul Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti mengatakan tugas pengawas TPS sangat penting, karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan suara di TPS.
"Pengawas TPS berada di garda terdepan untuk memastikan kalau pemungutan suara berlangsung jujur, adil dan transparan," kata Ningsih, Sabtu (14/9/2024).
Ningsih melanjutkan, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat benar-benar dihitung secara akurat dan tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Lebih jauh Ningsih menjelaskan, Pilkada Bantaeng merupakan momen penting bagi demokrasi di daerah ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
"Untuk Pendaftaran dibuka secara resmi dalam waktu dekat, dan Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses ini," ujarnya.
Syarat untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili sesuai wilayah Kecamatan yang di buktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti mengatakan tugas pengawas TPS sangat penting, karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan suara di TPS.
"Pengawas TPS berada di garda terdepan untuk memastikan kalau pemungutan suara berlangsung jujur, adil dan transparan," kata Ningsih, Sabtu (14/9/2024).
Ningsih melanjutkan, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat benar-benar dihitung secara akurat dan tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Lebih jauh Ningsih menjelaskan, Pilkada Bantaeng merupakan momen penting bagi demokrasi di daerah ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
"Untuk Pendaftaran dibuka secara resmi dalam waktu dekat, dan Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses ini," ujarnya.
Syarat untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili sesuai wilayah Kecamatan yang di buktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah.