KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Tim Sindomakassar
Kamis, 19 September 2024 - 22:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi pelaporan dana kampanye yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 di Aula Kantor KPU Gowa pada Rabu, 18 September 2024.
"Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut yang dilaksanakan sebelumnya secara berjenjang dari KPU dan KPU Provinsi untuk memastikan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, setiap pasangan calon melaporkan dana kampanye," kata Kordiv Teknis Penyelenggara, Nursalam Samad kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Baca Juga:Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
Nursalam mengatakan, kegiatan kampanye peserta Pilkada Gowa 2024 didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Selain itu, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin beserta petugas penghubung/Liasion Officer (LO) dari masaing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa.
"Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut yang dilaksanakan sebelumnya secara berjenjang dari KPU dan KPU Provinsi untuk memastikan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, setiap pasangan calon melaporkan dana kampanye," kata Kordiv Teknis Penyelenggara, Nursalam Samad kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Baca Juga:Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
Nursalam mengatakan, kegiatan kampanye peserta Pilkada Gowa 2024 didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Selain itu, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin beserta petugas penghubung/Liasion Officer (LO) dari masaing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa.
(umi)