home sulsel

KPU Gowa Matangkan Persiapan Pencabutan Nomor Urut Paslon

Jum'at, 20 September 2024 - 14:33 WIB
KPU Gowa menggelar Rakor terkait persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada pada Jumat, (20/09/2024). Foto: Istimewa
KPU Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada pada Jumat, (20/09/2024).

Kordiv Teknis Penyelenggara, Nursalam Samad mengatakan berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 tahapan pencabutan nomor urut dilaksanakan pada 23 September 2024. Adapun pelaksanannya di Kantor KPU Gowa pukul 19.00 WITA malam.

"Hasil rapat koordinasi disesuaikan dengan jumlah partai pengusul yang berada di dalam Aula KPU Gowa. Di halaman kantor, masing-masing 25 orang untuk tim pasangan calon yang dilengkapi dengan tanda pengenal/ID Card," kata Nursalam kepada Sindo Makassar.

Baca Juga:Bawaslu Gowa Siap Kawal Ketat Pengundian Nomor Urut Paslon

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa pasangan calon dan tim pemenangan untuk membatasi jumlah massa yang hadir.

"Pasangan Calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan Bawaslu," jelas Nursalam soal siapa saja yang boleh masuk dalam area pencabutan nomor urut.

Rakor ini dihadiri Kepolisian Resor Gowa, Kodim 1409/Gowa, Bawaslu Gowa, Petugas Penghubung/LO masing-masing bakal pasangan calon.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya