Polisi Tetapkan 3 Komisioner KPU Palopo dan 1 Cawalkot Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Ahmad Muhaimin
Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:14 WIB
Gakkumdu Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan menanggapi soal status tersangkanya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
"Kami hanya menjalankan perintah Surat KPU RI 2070 dan surat dari KPU Provinsi sulsel," jelas Abbas Johan kepada Sindomakassar.com
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan menanggapi soal status tersangkanya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
"Kami hanya menjalankan perintah Surat KPU RI 2070 dan surat dari KPU Provinsi sulsel," jelas Abbas Johan kepada Sindomakassar.com
(umi)