Marak Pengrusakan APK di Bantaeng, KPU Akan Tingkatkan Patroli
Bahar karibo
Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengaku tengah berkoordinasi dengan PPS dan PKK setempat terkait rusaknya alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Ilham Azikim-Nurkanita Kahfi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng Ahmad Makmur menegaskan, telah menginstruksikan Panitia Penguutan Suara (PPS)bersama Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek dan Panwascam.
"Koordinasi dengan PPS dan PPK sudah kami lakukan, dan meminta segera dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Ahmad Makmur, Selasa 29 Oktober 2024.
Meski demikian kata Ahmad Makmur, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan kerusakan APK tersebut. Apakah APK yang rusak tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau bukan, pihaknya belum berani berspekulasi karena harus ada data dan bukti yang menjamin.
"Sedang kami lakukan pemeriksaan terkait APK tersebut yang diduga dirusak secara senggaja," katanya.
Dia mengakui, APK paslon yang rusak tersebut berada di Desa Pe'bentengan, Kecamatan Eremerasa, kemudian di batas Kelurahan Ereng-ereng, dan Kelurahan Banyorang serta dibatas Ereng-erengdan Desa Balumbung, Kecamatan Tomlobulu. Semua APK yang rusak tersebut difasilitasi oleh KPU.
Dia menambahkan, terkait APK yang rusak, pihaknya segera melakukan peggantian, karena APK tersebut dipasang oleh KPU. Namun, jika masih terjadi hal serupa, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan APK pada titik di mana terjadi pengrusakan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng Ahmad Makmur menegaskan, telah menginstruksikan Panitia Penguutan Suara (PPS)bersama Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek dan Panwascam.
"Koordinasi dengan PPS dan PPK sudah kami lakukan, dan meminta segera dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Ahmad Makmur, Selasa 29 Oktober 2024.
Meski demikian kata Ahmad Makmur, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan kerusakan APK tersebut. Apakah APK yang rusak tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau bukan, pihaknya belum berani berspekulasi karena harus ada data dan bukti yang menjamin.
"Sedang kami lakukan pemeriksaan terkait APK tersebut yang diduga dirusak secara senggaja," katanya.
Dia mengakui, APK paslon yang rusak tersebut berada di Desa Pe'bentengan, Kecamatan Eremerasa, kemudian di batas Kelurahan Ereng-ereng, dan Kelurahan Banyorang serta dibatas Ereng-erengdan Desa Balumbung, Kecamatan Tomlobulu. Semua APK yang rusak tersebut difasilitasi oleh KPU.
Dia menambahkan, terkait APK yang rusak, pihaknya segera melakukan peggantian, karena APK tersebut dipasang oleh KPU. Namun, jika masih terjadi hal serupa, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan APK pada titik di mana terjadi pengrusakan.