Ketua KPU Harap Debat Terakhir jadi Momentum Masyarakat Luwu Tentukan Calon Pemimpin
Ahmad Muhaimin
Selasa, 12 November 2024 - 23:11 WIB
KPU Kabupaten Luwu menggelar debat publik kedua antar pasangan calon (Paslon) Pilkada di Hotel Claro, Makassar pada Selasa, 12 November 2024 malam.
Debat pamungkas ini mengangkat tema 'Memperkuat Ekonomi Berbasis Potensi Daerah, Layanan Publik, Digitalisasi dan Penegakan HAM-Demokrasi dalam Mengatasi Kesenjangan di Luwu'.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengapresiasi semua pihak yang telah berhasil mensukseskan debat pertama yang digelar beberapa waktu lalu. Ia bilang sebelumnya bisa digelar dengan lancer, aman dan damai.
Abdullah Sappe menuturkan, debat publik ini sudah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 ayat 1. Bahwa penyampaian visi dan misi boleh menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah, yang tentu bisa dipahami oleh masyarakat Luwu.
"Melalui debat kali ini, tentu yang kita harapkan adalah bagaimana para paslon menyampaikan dan mengelaborasi visi misi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat Tana Luwu, khususnya Kabupaten Luwu untuk melihat, menentukan pilihan mana yang terbaik untuk menjadi pemimpin kita 5 tahun ke depan," tuturnya.
Abdullah Sappe menekankan, bahwa pelaksanaan debat Pilkada ini merupakan bagian dari tahapan kampanye yang wajib hukumnya dilaksanakan. Selain itu, regulasi juga harus ditaati sesuai dengan yang ada di PKPU.
"KPU pada prinsipnya melaksanakan kegiatan pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya adalah kampanye sebaik mungkin dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua peserta pemilu dan masyarakat, kuncinya.
Debat pamungkas ini mengangkat tema 'Memperkuat Ekonomi Berbasis Potensi Daerah, Layanan Publik, Digitalisasi dan Penegakan HAM-Demokrasi dalam Mengatasi Kesenjangan di Luwu'.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengapresiasi semua pihak yang telah berhasil mensukseskan debat pertama yang digelar beberapa waktu lalu. Ia bilang sebelumnya bisa digelar dengan lancer, aman dan damai.
Abdullah Sappe menuturkan, debat publik ini sudah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 ayat 1. Bahwa penyampaian visi dan misi boleh menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah, yang tentu bisa dipahami oleh masyarakat Luwu.
"Melalui debat kali ini, tentu yang kita harapkan adalah bagaimana para paslon menyampaikan dan mengelaborasi visi misi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat Tana Luwu, khususnya Kabupaten Luwu untuk melihat, menentukan pilihan mana yang terbaik untuk menjadi pemimpin kita 5 tahun ke depan," tuturnya.
Abdullah Sappe menekankan, bahwa pelaksanaan debat Pilkada ini merupakan bagian dari tahapan kampanye yang wajib hukumnya dilaksanakan. Selain itu, regulasi juga harus ditaati sesuai dengan yang ada di PKPU.
"KPU pada prinsipnya melaksanakan kegiatan pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya adalah kampanye sebaik mungkin dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua peserta pemilu dan masyarakat, kuncinya.