home sulsel

Tim Hukum Aurama' Sebut Kasus Pengerusakan Baliho jadi Temuan Bawaslu Gowa

Rabu, 13 November 2024 - 09:20 WIB
Tim Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati (Aurama), Ridwan Basri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Gowa untuk mengambil SP2HP terkait laporan pengrusakan baliho milik Aurama.
Tim Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati (Aurama), Ridwan Basri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Gowa untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan pengrusakan baliho milik Aurama di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.

Baliho tersebut dirusak oleh laki-laki berinisial S dan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Gowa sebagai tindak lanjut kasus ini.

Selain itu, Tim Hukum Aurama juga menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa untuk berkoordinasi terkait kemungkinan adanya unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.

Namun, menurut keterangan dari Ridwan Basri, pihak Bawaslu telah menangani kasus ini sebagai temuan resmi.

Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Gowa dan telah meregistrasi kasus tersebut sebagai temuan Bawaslu.

“Jadi, tadi kita sifatnya hanya koordinasi saja dengan Bawaslu, bukan melapor. Karena materi laporan kita sama saja dengan temuan Bawaslu,” jelas Ridwan Basri.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya