Ikut Kampanye Pilkada Gowa, Adnan Kantongi Izin Cuti dari Pj Gubernur
Herni Amir
Jum'at, 22 November 2024 - 14:42 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mengantongi izin Pj Gubernur Sulsel terkait cuti dalam rangka melakukan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa 2024.
Sejak izin cuti itu berlaku, praktis tugas bupati di Kabupaten Gowa untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni.
Adnan akan mengambil peran dalam melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Izin cuti tersebut diterbitkan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024.
Di dalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang akan berlaku mulai Jum'at 22 November hingga Sabtu 23 November 2024.
Seseorang yang menjabat bupati memang dibolehkan dalam UU Pemilu untuk ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon selama mengantongi izin cuti.
"Izin yang telah saya ajukan sesuai ketentuan, telah keluar dari Bapak Pj Gubernur Sulsel. Insyaallah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye," kata Adnan, dalam pernyataan resminya, Kamis (21/11/2024).
"Semua punya hak politik, tentunya saya akan memanfaatkan hak politik saya untuk memilih calon pemimpin untuk Gowa di masa mendatang," terangnya.
Sejak izin cuti itu berlaku, praktis tugas bupati di Kabupaten Gowa untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni.
Adnan akan mengambil peran dalam melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Izin cuti tersebut diterbitkan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024.
Di dalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang akan berlaku mulai Jum'at 22 November hingga Sabtu 23 November 2024.
Seseorang yang menjabat bupati memang dibolehkan dalam UU Pemilu untuk ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon selama mengantongi izin cuti.
"Izin yang telah saya ajukan sesuai ketentuan, telah keluar dari Bapak Pj Gubernur Sulsel. Insyaallah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye," kata Adnan, dalam pernyataan resminya, Kamis (21/11/2024).
"Semua punya hak politik, tentunya saya akan memanfaatkan hak politik saya untuk memilih calon pemimpin untuk Gowa di masa mendatang," terangnya.