Bawaslu Selayar Latih Saksi Paslon, Pastikan Tahapan di TPS Berlangsung Jurdil & Transparan
Tim Sindomakassar
Jum'at, 22 November 2024 - 19:22 WIB
Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar pelatihan saksi-saksi Paslon untuk pemungutan suara 27 November mendatang. Pelatihan ini dilaksanakan di Warkop Tanadoang pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah mantan Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti dan eks anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Abdul Kadir.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah membuka langsung acara ini. Dan para saksi sebanyak 11 orang untuk masing-masing Paslon.
Nurul Badriyah mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Dimana kewajiban Bawaslu untuk melaksanakan pelatihan bagi saksi-saksi Pilkada.
"Pelatihan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang menjadi tonggak penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Nurul.
Dia menuturkan, peran saksi tidak hanya sekadar membantu Paslon tertentu. Tetapi juga sekaligus memastikan seluruh tahapan di TPS berlangsung dengan jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjut Nurul, tanggung jawab saksi sejatinya sangat besar dalam mengawasi jalannya Pilkada, agar tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah mantan Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti dan eks anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Abdul Kadir.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah membuka langsung acara ini. Dan para saksi sebanyak 11 orang untuk masing-masing Paslon.
Nurul Badriyah mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Dimana kewajiban Bawaslu untuk melaksanakan pelatihan bagi saksi-saksi Pilkada.
"Pelatihan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang menjadi tonggak penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Nurul.
Dia menuturkan, peran saksi tidak hanya sekadar membantu Paslon tertentu. Tetapi juga sekaligus memastikan seluruh tahapan di TPS berlangsung dengan jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjut Nurul, tanggung jawab saksi sejatinya sangat besar dalam mengawasi jalannya Pilkada, agar tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.