KPU Sinjai Tuntaskan Rekapitulasi Kabupaten, Paslon SANTUN Hanya Raih 717 Suara
Ahmad Muhaimin
Senin, 02 Desember 2024 - 22:44 WIB
KPU Sinjai menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 9 kecamatan.
Hasilnya, Paslon Ratnawati Arif-A. Mahyanto Mazda (RAMAH) keluar sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 2 ini memperoleh 64.735 dukungan.
Disusul Muzayyin Arif-A. Ikhsan Hamid (MAIKI) memperoleh 42.965 suara, kemudian Paslon Andi Kartini Ottong-Muzakkir (BerakarMI) 34.720 dan Nursanti-Lukman H Arsal (SANTUN) meraih 717 suara.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan total suara sah sebanyak 143.137, sedangkan suara tidak sah ada 2.412.
"Jadi selanjutnya, kami menunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada atau tidak permohonan perselisihan hasil pemilihan. Baru setelah itu, bisa ditetapkan pasangan calon terpilih," katanya.
Pada berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, hanya saksi Paslon SANTUN yang melakukan tanda tangan. Mereka memang tidak hadir selama rapat pleno berlangsung.
"Kami bahkan sudah menskorsing sidang dua kali 15 menit, tapi sampai penandatanganan BA, yang bersangkutan tidak datang. Namun tetap tidak mempengaruhi hasil rapat pleno ini," jelasnya.
Hasilnya, Paslon Ratnawati Arif-A. Mahyanto Mazda (RAMAH) keluar sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 2 ini memperoleh 64.735 dukungan.
Disusul Muzayyin Arif-A. Ikhsan Hamid (MAIKI) memperoleh 42.965 suara, kemudian Paslon Andi Kartini Ottong-Muzakkir (BerakarMI) 34.720 dan Nursanti-Lukman H Arsal (SANTUN) meraih 717 suara.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan total suara sah sebanyak 143.137, sedangkan suara tidak sah ada 2.412.
"Jadi selanjutnya, kami menunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada atau tidak permohonan perselisihan hasil pemilihan. Baru setelah itu, bisa ditetapkan pasangan calon terpilih," katanya.
Pada berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, hanya saksi Paslon SANTUN yang melakukan tanda tangan. Mereka memang tidak hadir selama rapat pleno berlangsung.
"Kami bahkan sudah menskorsing sidang dua kali 15 menit, tapi sampai penandatanganan BA, yang bersangkutan tidak datang. Namun tetap tidak mempengaruhi hasil rapat pleno ini," jelasnya.
(umi)