Oknum Kapus di Jeneponto Diduga Potong Dana Kapitasi Sejumlah Perawat
Sulaiman Nai
Sabtu, 07 Desember 2024 - 17:01 WIB
Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Ida Suraida diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli).
Ida Suraida diduga melakukan pemotongan dana insentif Kapitasi terhadap tenaga medis, paramedis, bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya.
Besaran dana kapitasi yang diduga dipotong Ida Suraida bervariasi, mulai dari 45 hingga 36 persen.
"Iya dana kapitasi kami pernah dipotong 45 persen tapi setelah saya protes turun menjadi 36 persen," ungkap salah seorang Perawat Puskemas Bontoramba yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut, pemotongan dana insentif kapitasi sudah berlangsung lama sejak diberlakukannya anggaran jasa kapitasi dengan dalih permintaan beberapa oknum tingkatan jabatan.
"Bagiannya untuk Kepala Puskesmas, bagiannya untuk bendahara, bagiannya untuk Kepala Dinas Kesehatan. Memang ada suruhan dari atas, katanya Kepala Dinas Kesehatan yang perintahkan sehingga pemotongan ini dilakukan sejak adanya anggaran jasa kapitasi," ujarnya.
Anehnya lagi kata dia, pemotongan ini dilakukan setelah pembayaran dilakukan melalui sistem transfer non tunai (TNT). Kemudian, Kepala Puskesmas memerintahkan untuk melakukan pemotongan.
Ida Suraida diduga melakukan pemotongan dana insentif Kapitasi terhadap tenaga medis, paramedis, bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya.
Besaran dana kapitasi yang diduga dipotong Ida Suraida bervariasi, mulai dari 45 hingga 36 persen.
"Iya dana kapitasi kami pernah dipotong 45 persen tapi setelah saya protes turun menjadi 36 persen," ungkap salah seorang Perawat Puskemas Bontoramba yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut, pemotongan dana insentif kapitasi sudah berlangsung lama sejak diberlakukannya anggaran jasa kapitasi dengan dalih permintaan beberapa oknum tingkatan jabatan.
"Bagiannya untuk Kepala Puskesmas, bagiannya untuk bendahara, bagiannya untuk Kepala Dinas Kesehatan. Memang ada suruhan dari atas, katanya Kepala Dinas Kesehatan yang perintahkan sehingga pemotongan ini dilakukan sejak adanya anggaran jasa kapitasi," ujarnya.
Anehnya lagi kata dia, pemotongan ini dilakukan setelah pembayaran dilakukan melalui sistem transfer non tunai (TNT). Kemudian, Kepala Puskesmas memerintahkan untuk melakukan pemotongan.