KPU Toraja Utara Siap Hadapi Gugatan Paslon Ombas-Marthen di MK
Ahmad Muhaimin
Minggu, 08 Desember 2024 - 14:21 WIB
Paslon Yohanis Bassang-Marthen Tondok Rante resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka tertulis pada APPP nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Ombas-Marthen memberikan kuasa kepada Anwar, Damang dan Mohd Hazrul Bin Sirajuddin. Adapun KPU Toraja Utara sebagai termohon.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan Ombas-Marthen ke MK. Hanya saja, ia belum mengetahui pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Hery Pakan di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12).
Namun demikian, Jan Hery mengaku siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hingga perhitungan Pilkada Toraja Utara.
"Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” jelasnya.
Paslon Ombas-Marthen memberikan kuasa kepada Anwar, Damang dan Mohd Hazrul Bin Sirajuddin. Adapun KPU Toraja Utara sebagai termohon.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan Ombas-Marthen ke MK. Hanya saja, ia belum mengetahui pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Hery Pakan di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12).
Namun demikian, Jan Hery mengaku siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hingga perhitungan Pilkada Toraja Utara.
"Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” jelasnya.
(umi)