Serahkan Revisi Aduan Pelanggaran KPU Jeneponto ke DKPP, Tim Paslon: Tinggal Tunggu Sidang
Sulaiman Nai
Jum'at, 03 Januari 2025 - 10:18 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta telah menerima kembali berkas perbaikan pengaduan salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang merasa dirugikan di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Perbaikan berkas itu diterima langsung oleh staf DKPP di Gedung DKPP, di Jalam M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berkas yang direvisi itu langsung diterima oleh staf DKPP, L Gede Bagas Wanda. Berkas diserahkan oleh kuasa hukum Dr. Rahmad Masturi.
"Kita sudah memberikan berkas revisi, sebelumnya pengaduan pertama diserahkan pada (11/12/2024) lalu, dan sekarang berkas revisian," kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, kali ini penyerahan berkas perbaikan itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Berkas laporan ke DKPP tertuang dalam nomor: 706/1-10/SET-02/XII/2024, dengan lampiran Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kini, pihaknya hanya menunggu kapan waktu yang dikeluarkan oleh DKPP melaksanakan sidang DKPP tersebut.
Perbaikan berkas itu diterima langsung oleh staf DKPP di Gedung DKPP, di Jalam M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berkas yang direvisi itu langsung diterima oleh staf DKPP, L Gede Bagas Wanda. Berkas diserahkan oleh kuasa hukum Dr. Rahmad Masturi.
"Kita sudah memberikan berkas revisi, sebelumnya pengaduan pertama diserahkan pada (11/12/2024) lalu, dan sekarang berkas revisian," kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, kali ini penyerahan berkas perbaikan itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Berkas laporan ke DKPP tertuang dalam nomor: 706/1-10/SET-02/XII/2024, dengan lampiran Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kini, pihaknya hanya menunggu kapan waktu yang dikeluarkan oleh DKPP melaksanakan sidang DKPP tersebut.